Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat


Pada 8 April 2022, Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan menandatangani Piagam Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat yang berisi Pernyataan, Pendahuluan, Referensi, Ruang Lingkup dan Konteks Pemberdayaan Masyarakat, isi Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat, Monitoring dan Evaluasi, serta Mekanisme dan Prosedur Penanganan Pengaduan Masyarakat. Kebijakan ini menjadi payung implementasi program-program pemberdayaan masyarakat yang tepat guna, tepat sasaran, dan memberikan nilai tambah (added value) bagi masyarakat.

Unduh Piagam Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat