Unit Audit Internal merupakan tim pemeriksa independen yang dipimpin oleh seorang Kepala Audit Internal yang diangkat, diberhentikan dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. Kepala Audit Internal dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Unit Audit Internal.
Adapun struktur Unit Audit Internal di Perseroan adalah sebagai berikut:

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Unit Audit Internal telah dilengkapi pedoman kerja berupa Piagam Unit Audit Internal yang pertama kali dibentuk pada 19 Oktober 2017. Piagam Unit Audit Internal telah dievaluasi secara berkala, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Piagam Unit Audit Internal tersebut terakhir telah disempurnakan dan diperbaharui pada 1 Juli 2021.