Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran


Perusahaan berkomitmen untuk terus membangun pelaksanaan usaha yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian integral dari budaya keseluruhan. Untuk memastikan peran serta seluruh jajaran Perusahaan dalam mengupayakan pelaksanaan usaha tanpa kecurangan dan praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan pelanggaran atas Kode Etik, Perusahaan telah mengembangkan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) yang didasari prinsip transparansi dan keterbukaan.

Perusahaan senantiasa mendorong setiap karyawan untuk berperilaku secara adil dan terbuka dengan mengedepankan nilai nilai profesionalisme, kejujuan, integritas, dan etika yang tinggi. Pada lingkup lingkungan Perusahaan, upaya ini mendapatkan penekanan melalui serangkaian kebijakan terkait prinsip-prinsip dan standar tingkah laku yang ditetapkan bagi seluruh karyawan dalam Kode Etik Perusahaan.

Pada 16 Juli 2017, Perusahaan membentuk Whistleblower Policy PT Mora Telematika Indonesia Tbk seiring dengan penegakkan nilai-nilai yang terkandung dalam Kode Etik Perusahaan. Selama tahun 2018, kebijakan Whistleblower ini terus berfungsi sebagai panduan kebijakan dan mekanisme bagi seluruh karyawan dalam melaporkan setiap perilaku tidak etis, baik telah terjadi maupun masih berupa kecurigaan, kecurangan, atau pelanggaran atas Kode Etik Perusahaan.

Lihat Detail Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran