Keterbukaan Informasi Publik
Perubahan Susunan Direksi PT Mora Telematika Indonesia dan Entitas Anak Usaha











PENGUMUMAN HASIL KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM DI LUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA



Direksi PT Mora Telematika Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan ringkasan hasil Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai berikut:

Berdasarkan ketentuan Pasal 91 Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan ketentuan semua pemegang saham telah diberitahukan sebelumnya dan memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara yang demikian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, pada tanggal 29 Agustus 2018, telah disetujui dan ditandatangani resolusi (keputusan) yang diedarkan kepada para pemegang saham Perseroan di luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Para Pemegang Saham dengan suara bulat menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:

  1. Menyetujui pengunduran diri Wakil Direktur Utama Perseroan atas nama Tuan Yoppie Widjaja, karenanya dengan ini memberhentikan dengan hormat yang bersangkutan dengan memberikan pembebasan tanggung jawab atas tugas-tugas yang telah dilakukannya selama ini (acquit et d’charge) sepanjang tercermin pada laporan keuangan Perseroan.

  2. Mengangkat Tuan Jimmy Kadir, yang sebelumnya merupakan Direktur Perseroan, menjadi Wakil Direktur Utama Perseroan, untuk jangka waktu 5 (lima tahun terhitung sejak tanggal tanda tangan terakhir Keputusan Edaran Para Pemegang Saham ini. Dengan demikian susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

    Direktur Utama : Galumbang Menak
    Wakil Direktur Utama : Jimmy Kadir

  3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk menghadap pejabat yang berwenang termasuk hadir dihadapan Notaris dan untuk membuat atau menyebabkan dibuatnya dan/atau menyatakan seluruh atau sebagian dari Keputusan ini menjadi keputusan Pemegang Saham dalam bentuk akta notaris untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas untuk memperoleh persetujuan dari atau memberitahukan kepada atau mendaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengubah atau menambah kata-kata dalam anggaran dasar apabila dianggap perlu dan/atau diusulkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menandatangani akta-akta, menyampaikan keterangan-keterangan, membuat dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, untuk hadir dihadapan institusi dan badan pemerintah yang terkait untuk melakukan seluruh permohonan atau pendaftaran yang diperlukan sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, dan untuk mengambil dan melakukan setiap dan seluruh tindakan lain atau untuk melakukan tindakan lain apapun juga yang diperlukan atau sepatutnya diperlukan atau dianggap perlu, dalam pelaksanaan Keputusan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan.

  4. Menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan jo. Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, keputusan ini memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan keputusan yang diambil dalam suatu Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal terakhir ditandatanganinya Keputusan ini.


Jakarta, 31 Agustus 2018

PT. Mora Telematika Indonesia
Direksi









Direksi PT Mora Telematika Indonesia berkedudukan di Jakarta (“Perseroan”), dengan ini memberitahukan informasi mengenai perubahan susunan Direksi pada PT. Oxygen Infrastruktur Indonesia (“OII”), PT. Oxygen Multimedia Indonesia (“OMI”), dan PT Palapa Ring Barat (“PRB”), dimana OII, OMI dan PRB merupakan anak perusahaan dari Perseroan yang laporan keuangannya terkonsolidasi dengan laporan keuangan Perseroan, berdasarkan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham OII, OMI dan PRB yang seluruhnya tertanggal 29 Agustus 2018, telah memutuskan perubahan susunan direksi sebagai berikut :



PT. OXYGEN INFRASTRUKTUR INDONESIA


Sebelum perubahan

Direktur Utama:
Tn. Galumbang Menak

Wakil Direktur Utama:
Tn. Yopie Widjaja

Direktur:
Tn. Jimmy Kadir


Setelah Perubahan

Direktur Utama:
Tn. Galumbang Menak

Wakil Direktur Utama:
Tn. Jimmy Kadir




PT. OXYGEN MULTIMEDIA INDONESIA


Sebelum perubahan

Direktur Utama:
Tn. Galumbang Menak

Wakil Direktur Utama:
Tn. Yopie Widjaja


Setelah Perubahan

Direktur Utama:
Tn. Galumbang Menak

Wakil Direktur Utama:
Tn. Jimmy Kadir




PT. PALAPA RING BARAT


Sebelum perubahan

Direktur Utama:
Tn. Syarif Lumintarjo

Direktur:
Tn. Yopie Widjaja

Direktur:
Tn. Jimmy Kadir


Setelah Perubahan

Direktur Utama:
Tn. Syarif Lumintarjo

Wakil Direktur Utama:
Tn. Jimmy Kadir



Untuk maksud perubahan susunan Direksi OII, OMI, dan PRB tersebut telah memenuhi seluruh persetujuan yang dipersyaratkan anggaran dasar maupun perjanjian-perjanjian dimana OII, OMI, dan PRB menjadi pihak di dalamnya.

Informasi ini diungkapkan Perseroan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik.


Jakarta, 31 Agustus 2018

PT Mora Telematika Indonesia
Direksi