PENGUMUMAN HASIL KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM
DI LUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA



Direksi PT Mora Telematika Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan ringkasan hasil Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai berikut :

Berdasarkan ketentuan Pasal 91 Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan ketentuan semua pemegang saham telah diberitahukan sebelumnya dan memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara yang demikian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, pada tanggal 30 Juli 2018, telah disetujui dan ditandatangani resolusi (keputusan) yang diedarkan kepada para pemegang saham Perseroan di luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Para Pemegang Saham dengan suara bulat menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut :

  1. Menyetujui rencana pemberian jaminan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2018 baik dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.

  2. Memberikan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, untuk menandatangani setiap dan semua perjanjian dan dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pengalihan dan/atau dokumen terkait lainnya seperti surat kuasa, surat pernyataan, dokumen yang mungkin diperlukan untuk pengalihan kekayaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana dianggap perlu dan sesuai oleh Direksi Perseroan tanpa pengecualian. Oleh karenanya segala tindakan yang diambil oleh Direksi Perseroan tersebut adalah sah dan mengikat tanpa ada yang dikecualikan.

  3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk menghadap pejabat yang berwenang termasuk hadir dihadapan Notaris dan untuk membuat atau menyebabkan dibuatnya dan/atau menyatakan seluruh atau sebagian dari Keputusan ini menjadi keputusan Pemegang Saham dalam bentuk akta notaris untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas untuk memperoleh persetujuan dari atau memberitahukan kepada atau mendaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengubah atau menambah kata-kata dalam anggaran dasar apabila dianggap perlu dan/atau diusulkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menandatangani akta-akta, menyampaikan keterangan-keterangan, membuat dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, untuk hadir dihadapan institusi dan badan pemerintah yang terkait untuk melakukan seluruh permohonan atau pendaftaran yang diperlukan sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, dan untuk mengambil dan melakukan setiap dan seluruh tindakan lain atau untuk melakukan tindakan lain apapun juga yang diperlukan atau sepatutnya diperlukan atau dianggap perlu, dalam pelaksanaan Keputusan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan.

  4. Menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan jo. Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, keputusan ini memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan keputusan yang diambil dalam suatu Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal terakhir ditandatanganinya Keputusan ini.


Informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan informasi yang diungkapkan Perseroan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Jakarta, 1 Agustus 2018
PT Mora Telematika Indonesia
Direksi